from BTemplates!

Penyedia Konten Tolak Aturan SMS Premium


Aturan SMS premium yang baru saja terbit lewat Permenkominfo No.1/2009, sontak ditolak mentah-mentah oleh asosiasi penyedia konten.

Menurut Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA), aturan baru ini sangat bias. Sebab, tak hanya membahas soal penyelenggaraan layanan, namun jauh melebar dari pokok permasalahan.

"Ini di luar dugaan kami. Hasilnya sangat berbeda dari sosialisasi," keluh Ketua IMOCA A. Haryawirasma kepada detikINET, Senin (12/1/2009).

Rasmo, demikian ia biasa dipanggil, merasa kecewa karena aturan SMS premium yang terbit tidak sesuai dengan sosialisasi yang digelar bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Ada beberapa poin yang tidak kami setujui namun tetap saja diterbitkan," keluhnya lagi.

Ia menggarisbawahi, aturan ini memiliki celah dalam sejumlah pasal, yakni pasal 2 tentang perizinan dan pasal 6 soal pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi.


Soal perizinan, Rasmo merasa heran. "Sebelumnya tidak perlu ada izin dari BRTI, kenapa sekarang ada? Apakah BRTI sekarang merangkap jadi lembaga perizinan juga, selain regulasi?"

Untuk mendirikan perusahaan, penyedia konten (content provider/CP) sebelumnya cuma perlu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang dikeluarkan Departemen Perindustrian. Namun, kini CP harus membayar BHP meskipun izin layanan tidak dikeluarkan oleh Ditjen Postel.

Sejatinya, kata Rasmo, perusahaan yang wajib membayar BHP ialah perusahaan yang menggunakan sumber daya telekomunikasi terbatas, seperti frekuensi. Nah, perusahaan tersebut contohnya adalah operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet.

"Tidak perlu membayar BHP karena yang kami sediakan adalah konten, lagipula BHP sudah dibayar operator sebagai mitra kami. Kalau kemudian konten akhirnya tetap dikenai BHP, berarti pemerintah juga harus adil dengan mengenakan BHP untuk setiap konten yang beredar di Internet," tegas Rasmo.

Tak hanya itu, IMOCA masih memiliki banyak pertanyaan dan uneg-uneg seputar terbitnya aturan SMS premium yang dinilai tidak fokus pada pokok permasalahan. Salah satunya soal aliran dana pembayaran BHP dan lainnya.

"Kami akan membahas penolakan ini dalam rapat besok, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada menteri," Rasmo menandaskan.
Read More…

Pencarian di Google Bikin Udara Terpolusi CO2


Sepintas, tidak ada hubungannya antara polusi alam dengan mesin cari internet populer, Google. Namun dalam sebuah penelitian terungkap, satu kali pencarian di Google ternyata menghasilkan polusi sekitar 7 gram karbondioksida (CO2) ke udara.

Penelitian mengenai dampak pencarian di Google terhadap lingkungan tersebut dibesut oleh fisikawan Alex Wissner-Gross dari universitas kenamaan Amerika Serikat, Harvard University.

Dikutip detikINET dari BBC, Senin (12/1/2009), dua kali pencarian di Google menghasilkan karbondioksida sebanyak 15 gram. Jumlah itu disetarakan dengan polusi yang dikeluarkan dalam mendidihkan air di ketel.

Menurut peneliti Harvard tersebut, emisi karbon Google dihasilkan dari listrik yang mendayai terminal komputer serta konsumsi power di data centre yang dioperasikan Google di seluruh dunia.


Selain itu, ada pula efek di balik kecepatan Google dalam melakukan pencarian. Sebab hal itu dilakukan memakai banyak server secara bersamaan, sehingga menghasilkan lebih banyak karbondioksida dibanding kompetitornya di internet. Sekadar diketahui, Google punya 450 ribu server di seluruh dunia untuk melayani sekitar 200 juta pencarian tiap hari.

Google sendiri mengklaim telah berusaha menekan produksi emisi karbon seefesien mungkin. Bahkan seperti dilansir DailyMail, seorang juru bicara Google menyatakan bahwa mereka termasuk penyedia layanan pencarian di internet yang paling efisien dalam soal ramah lingkungan.
Read More…

Penyelenggara SMS Premium Kena Biaya Tambahan


Menteri Kominfo telah mensahkan aturan terbaru mengenai SMS Premium. Salah satu pasalnya menyatakan, penyelenggara SMS Premium akan dikenakan biaya tambahan.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) yang ditandangani 8 Januari 2009.


Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang dikutip detikINET Senin (12/1/2009), disebutkan bahwa aturan tersebut adalah buah dari Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium yang telah dikonsultasikan kepada publik.


Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah kewajiban mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan jasa pesan premium kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebelum aturan ini Content Provider hanya perlu memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).

Selain itu, hal lain yang juga mencolok adalah dikenakannya Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi bagi penyelenggara pesan Premium. Sebelumnya BHP dikenakan pada penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti operator telekomunikasi.

UU 36 Tahun 1999, Pasal 26, ayat 1 memang menyebutkan "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dan persentase pendapatan"

Sedangkan pada ayat 2 Pasal 26 tersebut BHP disebutkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Agaknya Permen soal Pesan Premium dan SMS Broadcast inilah yang menegaskan mengenai hal itu, meskipun tarifnya belum dirinci.
Read More…

Tarif Angkutan Turun 10% per 15 Januari


Seiring dengan penurunan harga BBM ketiga kalinya, tarif angkutan umum juga akan turun sebesar 10% mulai 15 Januari 2009. Besaran penurunan yang sama juga berlaku untuk harga daging sapi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakannya usai Sidang Kabinet Terbatas di Istana Keprisidenan, Jakarta, Senin (12/1/2009).

"Untuk tarif angkutan umum dengan kebijakan pokok kita penurunan BBM, kita harapkan penurunan tarif angkutan umum, bisa sampai turun 10%,"katanya.


Keputusan baru ini akan diberlakukan Menteri Perhubungan mulai 15 Januari 2009. Namun penurunan tarif ini hanya berlaku bagi tarif angkutan yang memang diatur pemerintah pusat.

"Sedangkan untuk angkutan yang berada di wewenang Pemda, tentu ini jadi kewenangan mereka semua. Tetapi diharapkan mereka lakukan hal yang sama untuk kepentingan masyarakat luas," katanya.

Daging Sapi

Sedangkan untuk harga daging sapi, pemerintah juga berharap harganya turun hingga 10%. Harga daging sapi sempat melejit di 2007 hingga mencapai Rp 62.000 per kg.

"Dengan penurunan harga BBM ini, harga lain seperti daging sapi diharapkan mengalami penurunan. Baik pihak swasta dan pemerintah akan berkonsultasi dan mengkomunikasikan agar kenaikan harga sapi di 2007 lalu yang mencapai 62.000 per kg bisa turun 10%, sehingga mendekati angka 50.000 per kg," katanya.

Read More…

Harga Premium Turun Rp 500, Solar Turun Rp 300 Mulai 15 Januari


Pemerintah menurunkan lagi harga BBM mulai 15 Januari 2009. Harga premium turun dari Rp 5.000 per liter menjadi Rp 4.500 per liter. Untuk solar turun dari Rp 4.800 menjadi Rp 4.500 per liter.

"Minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter. Ini berlaku mulai 15 Januari 2009," jelas Presiden SBY.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/1/2009). Pengumuman disampaikan setelah dilakukan rapat sejak pukul 15.00 WIB.


Pemerintah sebelumnya telah dua kali menurunkan harga BBM pada Desember 2008. Harga terakhir premium Rp 5.000 per liter, solar Rp 4.800 per liter.

Presiden mengawali pengumuman ini dengan membeberkan 7 prioritas dibidang ekonomi untuk mengurangi dampak ekonomi global. Presiden selanjutnya menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang tidak mengatur harga sebagaimana dianut oleh ekonomi sosialis ataupun komunis.

"Untuk diketahui seluruh rakyat Indonesia bahwa sistem dan kebijakan perekonomnian yang kita anut dewasa ini, kita tidak mengontrol, meregulasi semua harga barang dan jasa. Ada sebagian yang kita regulasi, kita atur. Ada harga barang atau jasa itu dan kita serahkan pada hukum ekonomi, mekanisme pasar yang berlaku yang berlaku di negara lain juga," urai presiden.

Yang diatur misalnya adalah harga BBM seperti premium, solar dan minyak tanah, juga TDL (Tarif Dasar Listrik), beras dan gabah. Menurut presiden, harga yang diatur adalah untuk komoditas yang memenuhi hajat hidup orang banyak.

"Sedangkan yang lain kita serahkan kepada hukum dan logika ekonomi. Jadi kalau ada yang berpikir pemerintah harus juga menetapkan semua harga, bukan itu pilihan kebijakan yang kita anut," katanya.

Soal harga, presiden menjelaskan bahwa angkanya harus tepat. Misalnya, untuk harga pangan, harus tetap memberikan penghasilan yang layak pada petani, namun tetap terjangkau harganya di kalangan masyarakat.

"Harga itu harus memberikan penghasilan yang layak pada petani. Tidak adil harganya jatuh, petani yang sudah menanam komoditas pangannya tidak dapat apa-apa. Jadi ingat, kalau bicara tentang harga, beras misalnya, harga pangan, lihatlah dulu bahwa petani-petani kita yang menanam dan menghasilkan perlu mendapatkan penghasilan yang layak. Namun disisi lain harga itu bisa dijangkau oleh yang lain, dikaitkan dengan penghasilan dengan daya beli," urai presiden.
Read More…

Hotel Bintang 4 dan 5 Masih Saja Pakai Tarif Dolar


Hotel bintang 4 dan 5 masih menggunakan tarif berdasarkan patokan kurs dolar AS. Padahal sejak akhir tahun lalu pemerintah sudah sangat keras mendesak semua kalangan dunia usaha yang masih menggunakan transaksi dolar untuk segera beralih ke rupiah termasuk pihak hotel.

"Memang untuk bintang 3 ke bawah sudah tidak menggunakan tarf dollar, sekarang kita masih mensosialisasikan untuk hotel bintang 4 keatas," kata Bendahara Persatuan Hotel dan Restauran Seluruh Indonesia (PHRI) Johnnie Sugiarto usai acara konferensi pers di Jakarta, Senin (12/1/2009).

Johnnie menjelaskan, hotel bintang 4 dan 5 sekarang ini masih menggunakan tarif dolar karena sudah terlanjur kontrak dengan agen-agen perjalanan dengan tarif dolar dalam kurun waktu setahun. Sehingga untuk melakukan perubahannya, perlu menunggu kontrak-kontrak selesai.

"Perjanjiannya tidak bisa diubah secara mendadak karena diatur setahun. Saya kira untuk bintang 4 dan 5 sudah mulai terapkan tarif rupiah dua bulan kedepan," katanya.

Meskipun ia mengakui kalau risiko penggunaan tarif rupiah akan berdampak pada upaya mark up yang besar dari kalangan agen perjalanan luar/dalam negeri terhadap biaya hotel karena mereka masih melihat kurs rupiah masih terus fluktuatif.

"Kalau ini terjadi maka harga kita akan lebih mahal, jadi kita tidak kompetitif," ujarnya.

Tarif Hotel Tidak Naik

Kalangan pengelola hotel juga menyatakan bahwa tarif ruangan hotel pada tahun ini tidak akan mengalami penurunan atau pun kenaikan karena pihak pengolala melihat faktor-faktor penurunan atau kenaikan tarif tidak signifikan.

Misalnya untuk penurunan harga BBM, ia menilai sangat positif namun dampaknya tidak signifikan meskipun ditambah penurunan harga tarif listrik karena komponan listrik hanya 10% dari total biaya operasional hotel.

"Tingkat kunjungan tahun 2009 dari Eropa dan AS sudah ada pembatalan tapi muncul pemesanan baru dar China, jadi kita masih balance," katanya.

Johnnie menuturkan bahwa untuk tahun ini tidak akan ada kenaikan tarif hotel meski terjadi kenaikan upah minimum, karena menyangkut beban karyawan yang mencapai 30% dari total pengeluaran hotel. Justru pihaknya sekarang ini lebih fokus menaikan tingkat prosentase jumlah sewa kamar yang baru mencapai 70% per tahun dari kapasitas.
Read More…

Bioteknologi


Bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Dewasa ini, perkembangan bioteknologi tidak hanya didasari pada biologi semata, tetapi juga pada ilmu-ilmu terapan dan murni lain, seperti biokimia, komputer, biologi molekular, mikrobiologi, genetika, kimia, matematika, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, bioteknologi adalah ilmu terapan yang menggabungkan berbagai cabang ilmu dalam proses produksi barang dan jasa.
Bioteknologi secara sederhana sudah dikenal oleh manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Sebagai contoh, di bidang teknologi pangan adalah pembuatan bir, roti, maupun keju yang sudah dikenal sejak abad ke-19, pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas-varietas baru di bidang pertanian, serta pemuliaan dan reproduksi hewan. Di bidang medis, penerapan bioteknologi di masa lalu dibuktikan antara lain dengan penemuan vaksin, antibiotik, dan insulin walaupun masih dalam jumlah yang terbatas akibat proses fermentasi yang tidak sempurna. Perubahan signifikan terjadi setelah penemuan bioreaktor oleh Louis Pasteur. Dengan alat ini, produksi antibiotik maupun vaksin dapat dilakukan secara massal.


Pada masa ini, bioteknologi berkembang sangat pesat, terutama di negara negara maju. Kemajuan ini ditandai dengan ditemukannya berbagai macam teknologi semisal rekayasa genetika, kultur jaringan, rekombinan DNA, pengembangbiakan sel induk, kloning, dan lain-lain. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memperoleh penyembuhan penyakit-penyakit genetik maupun kronis yang belum dapat disembuhkan, seperti kanker ataupun AIDS. Penelitian di bidang pengembangan sel induk juga memungkinkan para penderita stroke ataupun penyakit lain yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan pada jaringan tubuh dapat sembuh seperti sediakala. Di bidang pangan, dengan menggunakan teknologi rekayasa genetika, kultur jaringan dan rekombinan DNA, dapat dihasilkan tanaman dengan sifat dan produk unggul karena mengandung zat gizi yang lebih jika dibandingkan tanaman biasa, serta juga lebih tahan terhadap hama maupun tekanan lingkungan. Penerapan bioteknologi di masa ini juga dapat dijumpai pada pelestarian lingkungan hidup dari polusi. Sebagai contoh, pada penguraian minyak bumi yang tertumpah ke laut oleh bakteri, dan penguraian zat-zat yang bersifat toksik (racun) di sungai atau laut dengan menggunakan bakteri jenis baru.
Kemajuan di bidang bioteknologi tak lepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi perkembangan teknologinya. Sebagai contoh, teknologi kloning dan rekayasa genetika terhadap tanaman pangan mendapat kecaman dari bermacam-macam golongan.
Read More…