from BTemplates!

Penyedia Konten Tolak Aturan SMS Premium


Aturan SMS premium yang baru saja terbit lewat Permenkominfo No.1/2009, sontak ditolak mentah-mentah oleh asosiasi penyedia konten.

Menurut Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA), aturan baru ini sangat bias. Sebab, tak hanya membahas soal penyelenggaraan layanan, namun jauh melebar dari pokok permasalahan.

"Ini di luar dugaan kami. Hasilnya sangat berbeda dari sosialisasi," keluh Ketua IMOCA A. Haryawirasma kepada detikINET, Senin (12/1/2009).

Rasmo, demikian ia biasa dipanggil, merasa kecewa karena aturan SMS premium yang terbit tidak sesuai dengan sosialisasi yang digelar bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Ada beberapa poin yang tidak kami setujui namun tetap saja diterbitkan," keluhnya lagi.

Ia menggarisbawahi, aturan ini memiliki celah dalam sejumlah pasal, yakni pasal 2 tentang perizinan dan pasal 6 soal pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi.


Soal perizinan, Rasmo merasa heran. "Sebelumnya tidak perlu ada izin dari BRTI, kenapa sekarang ada? Apakah BRTI sekarang merangkap jadi lembaga perizinan juga, selain regulasi?"

Untuk mendirikan perusahaan, penyedia konten (content provider/CP) sebelumnya cuma perlu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang dikeluarkan Departemen Perindustrian. Namun, kini CP harus membayar BHP meskipun izin layanan tidak dikeluarkan oleh Ditjen Postel.

Sejatinya, kata Rasmo, perusahaan yang wajib membayar BHP ialah perusahaan yang menggunakan sumber daya telekomunikasi terbatas, seperti frekuensi. Nah, perusahaan tersebut contohnya adalah operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet.

"Tidak perlu membayar BHP karena yang kami sediakan adalah konten, lagipula BHP sudah dibayar operator sebagai mitra kami. Kalau kemudian konten akhirnya tetap dikenai BHP, berarti pemerintah juga harus adil dengan mengenakan BHP untuk setiap konten yang beredar di Internet," tegas Rasmo.

Tak hanya itu, IMOCA masih memiliki banyak pertanyaan dan uneg-uneg seputar terbitnya aturan SMS premium yang dinilai tidak fokus pada pokok permasalahan. Salah satunya soal aliran dana pembayaran BHP dan lainnya.

"Kami akan membahas penolakan ini dalam rapat besok, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada menteri," Rasmo menandaskan.
Read More…

Tidak ada komentar: