from BTemplates!

Penyelenggara SMS Premium Kena Biaya Tambahan


Menteri Kominfo telah mensahkan aturan terbaru mengenai SMS Premium. Salah satu pasalnya menyatakan, penyelenggara SMS Premium akan dikenakan biaya tambahan.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) yang ditandangani 8 Januari 2009.


Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang dikutip detikINET Senin (12/1/2009), disebutkan bahwa aturan tersebut adalah buah dari Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium yang telah dikonsultasikan kepada publik.


Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah kewajiban mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan jasa pesan premium kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebelum aturan ini Content Provider hanya perlu memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).

Selain itu, hal lain yang juga mencolok adalah dikenakannya Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi bagi penyelenggara pesan Premium. Sebelumnya BHP dikenakan pada penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti operator telekomunikasi.

UU 36 Tahun 1999, Pasal 26, ayat 1 memang menyebutkan "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dan persentase pendapatan"

Sedangkan pada ayat 2 Pasal 26 tersebut BHP disebutkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Agaknya Permen soal Pesan Premium dan SMS Broadcast inilah yang menegaskan mengenai hal itu, meskipun tarifnya belum dirinci.
Read More…

Tidak ada komentar: